Program variety show Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) Trans TV mendapatkan surat teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). P3H yang tayang pada 31 Mei 2018 dinilai KPI telah melanggar ketentuan penghormatan terhadap hal privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Pada hari tersebut, Pagi Pagi Pasti Happy mengulas permasalahan pribadi Almarhum KH Zainuddin MZ dengan menampilkan Aida Saskia, penyanyi dangdut yang beberapa tahun silam pernah diisukan menikah siri dengan Zainuddin MZ.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, konten seperti yang disebutkan di atas tidak seharusnya tayang. Terlebih lagi, lanjut Yuliandre, pihak yang sedang diperbincangkan telah meninggal dunia sehingga tidak dapat memberikan klarifikasi.
“Kami menilai muatan yang mengumbar aib pribadi tidak dapat ditayangkan. Selain itu salah satu pihak yang dibicarakan sudah meninggal sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi. Padahal ada kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi,” kata Yuliandre, dikutip dari web resmi KPI, Selasa, 19 Juni 2018.
Yuliandre mengatakan, Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) telah dilanggar oleh Pagi Pagi Pasti Happy.
Baca juga:
Bermodal pasal-pasal di atas, KPI dengan mantap memberikan teguran tertulis kepada P3H dan Trans TV selaku stasiun televisi yang menyanagkan. “Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” terang Yuliandre.
Masih dalam kesempatanyang sama, Yuliandre juga mengungkapkan bahwa Pagi Pagi Pasti Happy sebelumnya juga telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 49/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 1 Februari 2018.
Trans TV diminta untuk lebih hati-hati lagi serta selalu memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). “Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” lanjutnya.
KPI juga memintea Trans TV segera melakukan perbaikan atas kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lalukan. “Kami harap teguran tertulis kedua ini diperhatikan serta dipatuhi sekaligus segera melakukan perbaikan agar tidak terulang kesalahan dan pelanggaran lain terhadap aturan penyiaran,” tandasnya.
Surat teguran kedua program Pagi Pagi Pasti Happy juga ditembuskan ke Presiden RI, DPR RI, Kemenkominfo, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia.