Penyanyi Dapat Royalti Rp1000 Setiap Lagunya Diputar di Karaoke

By-|

Instagram

Tempat Karaoke
Tempat Karaoke (Twitter)

Beberapa waktu lalu Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 telah disahkan. Dalam UU tersebut, terdapat aturan yang sangat gamblang terkait royalti yang harus diterima seorang penyanyi setiap kali lagunya di putar di tempat karaoke.

Yosef, perwakilan dari ASIRINDO selaku Lembaga Manajemen Kolektif yang menaungi konten-konten rekaman dari para penyanyi mengungkapkan, setiap penyanyi akan mendapatkan royalti sebesar Rp 500 hingga Rp 1000 per satu kali putar (pay per play).

Baca juga:

“Satu lagu 500 sampai 1000 rupiah, pay per play,” kata Yosef, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2014).

Yosef mengatakan, ASIRINDO akan memberikan laporan harian total berapa kali lagu dari sang penyanyi diputar di tempat karaoke.”Tiap hari mulai pertengahan tahun ini kita akan ngasih report transaksi per hari ke artis,” urainya, dilansir Bintang Online, Selasa (27/1/2015).

Kebijakan baru ini, menurut Yosef, akan sangat membantu seorang penyanyi dalam hal finasial, seperti pengajuan pinjaman uang ke bank.”Selama ini kan artis susah untuk pinjam ke bank. Mudah-mudahan dengan ini bisa jadi mudah,” pungkasnya.

Hingga saat ini sudah ada beberapa rumah bisnis karaoke yang sudah bergabung dengan ASIRINDO dan menjalanakan kebijakan tersebut, salah satunya adalah NAV Karaoke. Yosef berharap ke depannya akan banyak lagi pengusaha karaoke yang bergabung dengan ASIRINDO agar para penyanyi bisa mendapatkan hak mereka sebagai seniman.

Berita Terkait.