Konflik hukum antara stasiun TV RCTI dengan rumah produksi SinemArt sepertinya akan semakin memanas dalam beberapa hari ke depan. Alih-alih meminta maaf ke RCTI sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, SinemArt malah melakukan “serangan balik” ke RCTI.
Melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan dan Reichard Situmorang, SinemArt membuat iklan pemberitahuan di koran Kompas edisi Selasa, 18 April 2017. Dalam pemberitahuannya, SinemArt menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Barat dibuat tanpa sepengetahuan pihak SinemArt.
“Dengan ini memberitahukan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat luas bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Tanggal 16 Maret 2017, merupakan putusan yang dibuat tanpa kehadiran dan tanpa sepengetahuan dari para tergugat,” demikian tertulis di koran Kompas.
Tidak mau kalah dengan RCTI yang lebih dulu mengambil langkah hukum, SinemArt pun akan mengambil langkah yang sama. “Dan oleh kerananya, PT SinemArt Indonesia (klien kami) akan mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” lanjut pengumuman tersebut.
Baca juga:
SinemArt menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan pengumuman AFS Partnership (kuasa hukum RCTI) di koran SINDO edisi Kamis, 13 April 2017 dengan judul Pemberitahuan dan peringatan sehubungan dengan saham-saham dan program acara produksi PT. sinemart Indonesia.
“Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat dan khalayak umum untuk tidak terpengaruh dengan pengumuman AFS Partnership selaku Kuasa Hukum RCTI tersebut,” tutup pengumuman itu sebagaimana dikutip dari Tabloidbintang.com, Kamis, 20 April 2017.
Sekadar diketahui, konflik ini bermula sejak dijualnya saham SinemArt ke PT Indonesia Entertainment Group, salah satu grup perusahaan Emtek (SCTV). Pasca transaksi tersebut, SinemArt hengkang dari RCTI kemudian jadi pemasok utama sinetron-sinetron di SCTV.
Pihak RCTI menilai kepindahan SinemArt ke SCTV ilegal. Tuduhan RCTI itu diperkuat oleh putusan PN Jakarta Barat pada 16 Maret 2017 silam. Dalam putusan itu, SinemArt diminta membayar ganti rugi Rp 2,64 triliun serta membuat permintaan maaf di sembilan media nasional.