DAcademy 4 Indosiar Dihentikan Karena Konflik Dewi Persik-Nassar

By-|

Instagram

Dewi Persik, Nassar, Dewi Persik, D'Academy 4 Indosiar
Dewi Persik, Nassar, Dewi Persik, D'Academy 4 Indosiar (Instagram)

Sanksi tegas diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Indosiar terkait konflik vulgar yang dipertontonkan Dewi Persik dan Nassar di acara D’Academy 4, Selasa, 14 Februari 2017 silam. Lewat situs resminya, kpi.go.id, KPI mengumumkan penghentian sementara D’Academy 4 Indosiar.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama dua hari berturut-turut untuk program siaran D’Academy Indosiar, mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2017,” demikian tertulis dalam situs resmi KPI, Senin, 20 Februari 2017.

Sebelum keputusan itu dijatuhkan, KPI telah memanggil Indosiar guna dimintai konfirmasinya terkait insiden Nassar-Depe pada Jumat, 17 Februari 2017 silam. Tiga hari setelahnya, KPI menggelar rapat pleno dan memutuskan D’Academy 4 tak boleh tayang selama dua hari.

Sementara itu, GM Programming Indosiar, Ekin Gabriel Surbakty, mengaku kaget atas sanksi yang diberikan KPI. Pasalnya, KPI tidak menyinggung tentang pemberian sangki dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, 17 Februari 2017 silam.

Baca juga:

“Saya ada rekamannya rapat pleno mereka. Dan KPI memberi kami kesempatan untuk dibawa ke rapat internal terlebih dahulu. Tapi kok tiba-tiba sudah ada pernyataan seperti ini,” ungkap Ekin seperti dikutip dari Kumparan.com, Rabu, 22 Februari 2017.

Ekin merasa KPI terburu-buru dalam memberikan sanksi karena sebelumnya mereka berjanji akan mempelajari dulu klarifikasi yang telah diberikan pihak Indosiar. Hal tersebut membuat Ekin kaget ketika mendapai rapat pleno Senin, 20 Februari 2017 malah berujung pemberian sanksi.

“Di pasal 90 P3SPS ada kok. Bahwa kemarin KPI meminta klarifikasi dari kami. Lalu sidang pleno dan sampaikan ini (pengumuman sanksi),” terangya.

Kendai begitu, Ekin tetap akan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPI. Apalagi, dalam keputusan tersebut, Indosiar diberikan Hak Jawab oleh KPI dengan tenggat waktu tiga hari setelah keputusan diterima.

“Paling lambat ini selama tiga hari kami memberikan hak jawab. Selanjutnya kami mengikuti seperti sidang tadi. Kami akan berikan jawaban tertulis. Karena kalau mereka bilang, kami berhak kasih jawaban,” pungkasnya.

Berita Terkait.