Rabu, 27 Januari 2021 silam, kerumunan penonton di lokasi syuting sinetron Ikatan Cinta RCTI dibubarkan polisi karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19? Akibat peristiwa itu, tim produksi sinetron Ikatan Cinta didenda Rp20 juta.
Kebenaran informasi tentang denda sebesar 20 juta untuk MNC Pictures—rumah produksi yang menggarap sinetron Ikatan Cinta—itu diungkapkan sendiri oleh Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan COVID-19 di Cibinong, Bogor, Selasa, 2 Februari 2021.
Ade mengatakan, walau sudah didenda, pihaknya akan terus mengawasi syuting Ikatan Cinta. “Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp 20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus,” kata Ade, dikutip dari Tempo.co, Senin, 8 Februari 2021.
Dalam kesempatan tersebut Ade juga menjelaskan poin-poin yang memberatkan atau membuat sanksi denda harus dijatuhkan pada Ikatan Cinta. Hal-hal yang memberatkan tersebut seperti didapatinya pemain Ikatan Cinta yang tak menggunakan masker.
Baca juga:
Ade Yasin menjelaskan, adanya pemain Ikatan Cinta yang tak pakai masker tak hanya melanggar prokes, namun juga tidak mematuhi imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). “Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI harus pakai masker tiap acara,” terangnya.
Para pemain, kru, hingga penulis sinetron Ikatan Cinta sendiri sudah kompak membantah dugaan proses syuting Ikatan Cinta melanggar protokol kesehatan. Mereka mengunggah klarifikasinya melalui aku media sosial seperti Twitter dan Instagram.
Kevin Hillers pemeran Angga melalui Instagram menyebut proses syuting Ikatan Cinta sudah sesuai prokes dan para pemain rutin lakukan swab/rapid test antigen seminggu sekali. Sayangnya, rapid test yang dilakukan seminggu sekali itu dinilai belum cukup.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan rapid test antigen harus dilakukan tiga hari sekali. “Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” tegas Agus.
Sekadar diketahui, aturan protokol kesehatan Kabupaten Bogor tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif di Kabupaten Bogor.