Program reality show Katakan Putus yang tayang di Trans TV mendapat teguran tertulis kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Episode Katakan Putus yang ditegur KPI tayang pada Senin, 11 Juli 2018 silam.
Program yang dipandu oleh Ricky Komo itu dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 karena menampilkan adegan kekerasan secara vulgar.
Dalam surat teguran bernomor 382/K/KPI/31.2/06/2018 tersebut, dijelaskan adegan yang melanggar P3 dan SPS adalah ketika seorang pria penjual es kelapa muda dianiaya secara keroyokan oleh sekelompok orang.
Tidak hanya dianiaya, orang-orang tersebut juga membakar gerobak dagangan milik korban. Yuliandre Darwis, Ketua KPI Pusat, menyebut pelanggaran Katakan Putus dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja.
Baca juga:
“Jenis pelanggaran itu kami ketegorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran,” kata Andre sebagaimana dikutip dari laman web resmi KPI, kpi.go.id, Jumat, 6 Juli 2018.
KPI pun mantap memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada reality show yang telah tayang sejak 4 Mei 2015 itu. “Berdasarkan pelanggaran itu, Kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” lanjut Andre.
Lebih jauh Andre menuturkan, Katakan Putus bukan kali pertama mendapat teguran tertulis dari KPI. Program tersebut pernah mendapat teguran serupa pada 24 mei 2018 silam, dengan nomor surat 329/K/KPI/31.2/05/2018.
Dengan adanya teguran pada Katakan Putus, bahkan sampai dua kali, KPI meminta pihak Trans TV selaku stasiun TV yang menayangkan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Trans TV diminta menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan dalam penayangan program.
“Kami minta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami harap Trans TV memperhatikan surat teguran keduan ini dan segera melakukan perbaikan,” pungkasnya.