Pelawak Mandra Ditahan di Rutan Salemba Terkait Korupsi di TVRI

By-|

Instagram

Mandra Naih
Mandra Naih (kanalsatu.com)

Komedian Mandra Naih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (6/3/2015), terkait dugaan korupsi siap siar program TVRI yang disangkakan padanya. Usai menjalani pemeriksaan, Komedian yang beken namanya lewat serial Si Doel Anak Sekolahan itu akhirnya ditahan.

Mandra akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tony Spontana, Kapuspen Kejagung mengatakan, Mandra ditahan hingga tanggal 25 Maret mendatang, bersama dengan dua tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca juga:

“Saya sampaikan penyidikan kasus korupsi di TVRI, M beserta dua tersangka lainnya, dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 25 Maret, di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Tony Spontana, saat ditemui di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Tony menegaskan bahwa penahanan Mandra bersama dengan dua tersangka lain semata-mata untuk kepentingan penyelidikan. Penahanan itu juga sudah memenuhi ketentuan hukum, dimana Mandra diancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun, yaitu 20 tahun penjara.

“Penahanan untuk kepentingan penyidikan, karena kasus dengan pasal 2 tentang undang-undang korupsi, dengan ancaman 20 tahun pidana,” tegasnya, dilansir Liputan6, Jumat (6/3/2015).

Seperti diketahui bersama, Mandra beberapa waktu lalu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 dengan nilai proyek Rp 40 miliar. Dua tersangka lain yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Iwan Chermawan dan Yulkasmir.

Berita Terkait.