Dua tahun lebih menghilang dari layar kaca, serial animasi (kartun) kebanggaan bangsa Adit Sopo Jarwo akhirnya kembali tayang di televisi. Untuk kehadirannya di tahun 2021 ini giliran RTV yang bakal menayangkan serial produksi MD Animation tersebut.
Bakal tayangnya Adit Sopo Jarwo terungkap setelah RTV mempromosikannya di media sosial Instagram. Dalam pengumumannya di Instagram, RTV menyebut Adit Sopo Jarwo akan jadi penghuni baru slot ayang mereka pukul 18.00 WIB mulai hari ini, Jumat, 9 April 2021.
“Yeay akhirnya yang kalian nantikan sebentar lagi akan tayang di RTV nih! Pastinya kisah persahabatan Adit & Dennis akan menghibur kalian apalagi ada Sopo & Jarwo yang suka bertingkah usil nih! Nantikan ADIT SOPO JARWO mulai Jumat 9 April pkl 18.00 WIB hanya di RTV,” tulis RTV.
Sayangnya RTV tidak memberikan keterangan Adit Sopo Jarwo yang bakal tayang tersebut episode baru atau lama alias mengulang dari awal. Seperti telah kami ungkap di muka, Adit Sopo Jarwo sudah pernah tayang di beberapa stasiun televisi tanah air.
Baca juga:
Adit Sopo Jarwo pertama kali tayang di MNCTV pada 27 Januari 2014 silam. Sampai tahun 2017 serial tersebut juga beberapa kali tayang di Global TV (GTV) yang masih satu jaringan grup media dengan MNCTV. Memasuki 2017, gantian Trans TV yang menayangkannya.
Sayangnya penayangan di Trans TV itu tidak bertahan lama, hanya beberapa bulan saja. Pertengahan hingga akhir tahun 2018, Adit Sopo Jarwo ditayangkan TVRI. Kemudian paling anyar seperti kami tulis di berita ini, RTV yang kini berkesempatan tayangkan Adit Sopo Jarwo.
Hampir tujuh tahun wara-wiri di berbagai stasiun televisi, Adit Sopo Jarwo bukukan jumlah episode sebanyak 149 yang terbagi dalam 4 musim penayangan. RTV sendiri kami duga bakal menayangkan Adit Sopo Jarwo dari episode perdananya.
Hadirnya serial animasi karya senias lokal seperti Adit Sopo Jarwo patut diduga juga sebagai “jawaban” RTV untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Seperti telah Popmagz.com beritakan belum lama ini, RTV sempat mendapat teguran dari KPI terkait banyaknya program asing.
RTV dinilai KPI telah melanggar Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dimana dalam UU tersebut disebutkah bahwa durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari.