RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews Diperingatkan KPI Terkait Iklan Partai

By-|

Instagram

Indonesian Idol di Studio RCTI
Indonesian Idol di Studio RCTI (Youtube)

Stasiun televisi RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews mendapatkan surat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Keempat stasiun TV yang tergabung dalam media MNC Group itu diperingatkan lantaran menayangkan konten kampanye sebelum masa kampanye berlangsung.

“Masih ada empat stasiun televisi yang bandel dan kami sudah keluarkan surat,” kata Hardly Stefano, Komisioner KPI di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.

Hardly menyebut kesalahan atau kebandelan tak hanya terjadi pada pihak stasiun TV saja, namun juga partai yang iklannya tayang di empat stasiun TV tersebut. Dalam hal ini, partai yang dimaksud adalah Partai Perindo.

“Kebandelan ini terjadi dua belah pihak karena ada permintaan dan ada penawaran. Partainya juga bandel,” terang Komisioner KPI yang menkoordinatori Bidang Pengawasan Isi Siaran tersebut.

Lebih lanjut Hardly menerangkan, surat peringatan akan dikirim sampai tiga kali bila keempat stasiun TV tersebut masih nekat menayangkan konten kampanye sebelum masa kampanye berlangsung.

Baca juga:

Hardly Stefano KPI
Hardly Stefano KPI (Twitter)

Bila surat peringatan KPI ketiga sampai dikeluarkan, lanjut Hardly, maka keempat stasiun televisi terkait akan diancam sulit mendapatkan perpanjangan izin siar. Hardly menyebut KPI, KPU, dan Bawaslu punya tugas masing-masing dalam menertibkan pelanggaran kampanye.

“Partai yang bandel ditertibkan KPU dan Bawaslu, sementara TV-nya kami yang tertibkan,” terangnya, dikutip dari Cnnindonesia.com, Jumat, 2 Maret 2018.

Masih dalam kesempatan yang sama, Hardly mengungkapkan bahwa sebelumnya Metro TV juga sudah mendapat surat peringatan dari KPI terkait tayangnya iklan Partai Nasdem sebelum masa kampanye berlangsung.

Metro TV kemudian mencabut iklan-iklan partai Nasdem yang tayang. “Tapi kalau yang satunya (empat stasiun MNC Group) sampai kemarin belum mencabut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil dimulai pada 23 September 2018. Sebelum tanggal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

Berita Terkait.