Teguran KPI untuk NET 24 Karena Sebut Nama Anak Terduga Pembunuh

By-|

Instagram

Net 24
Net 24 (Youtube)

Komisi Penyiaran Indonesia selaku lembaga negara yang bertugas mengawasi tayangan media elektronik di Indonesia melayangkan teguran tertulis kepada salah satu media elektronik nasional, NET terkait salah satu program tayangan mereka, NET 24 yang tayang pada tanggal 22 Juni 2018.

NET sendiri merupakan salah satu kanal tayangan televisi yang cukup digemari para pemirsa Tanah Air, terutama karena format tayangan yang dinilai kekinian dan mampu mewadahi beragam keinginan para pemirsa televisi Tanah Air.

Bahkan tak jarang pada saat ada momen-momen penting berskala global seperti Piala Dunia 2018 di Rusia, kanal siaran ini mampu memberikan alternatif hiburan yang menarik, selain Piala Dunia Odds.

Baca juga:

Berdasarkan rilis yang dipublikasikan KPI pada halaman resmi mereka, kpi.go.id, lembaga tersebut menemukan pelanggaran jurnalistik yang dilakukan oleh tayangan NET 24. Setelah melakukan pemantauan dan analisa, lembaga tersebut memastikan bahwa tayangan NET 24 telah melakukan pelanggaran dengan secara gamblang menyebutkan identitas pelaku yang diduga terlibat dalam suatu peristiwa pembunuhan, meski sang pelaku jelas-jelas masih di bawah umur.

Dalam surat teguran yang dilayangkan KPI kepada NET pada 29 Juni 2018, ditegaskan bahwa kejadian ini merupakan bukti pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan oleh pihak NET. Menurut KPI, manajemen NET sebagai bagian dari dunia jurnalistik di Indonesia harus taat seutuhnya pada peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

Pelanggaran semacam ini, menurut KPI, dapat menimbulkan pandangan serta pemikiran negatif dari masyarakat terhadap anak yang disebutkan identitasnya tersebut. Sudah seharusnya pihak NET mengikuti etika jurnalistik dengan menyamarkan identitas pelaku kejahatan yang kebetulan masih berada di bawah umur.

Secara khusus, dalam surat tegurannya kepada pihak NET, pihak KPI mengatakan bahwa, “KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf g. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrative Teguran Tertulis.”

Dengan dilayangkannya surat teguran ini, pihak KPI Pusat berharap agar pihak NET senantiasa berpegang teguh pada Pedoman Perilaku Penyiaran atau P3 serta Standar Program Siaran atau SPS KPI Tahun 2012 selain etika jurnalistik secara umum. Tentunya hal ini tak lain dan tak bukan bertujuan untuk memberikan tayangan yang berkualitas kepada masyarakat.

Berita Terkait.