Senin, 10 Juli 2017, permohonan hak asuh anak yang diajukan Vena Melinda atas putri angkatnya, Vania Athabina, dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Dengan kata lain, pada hari itu Venna resmi secara hukum sebagai orangtua Vania.
Vio Manurung, kuasa hukum Venna, mengatakan kliennya mengajukan permohonan hak asuh sebagai persyaratan legal pengangkatan anak. Menurut Vio, hal itu diperlukan oleh Venna ketika nanti akan membuat dokumen-dokumen atau surat-surat resmi untuk Vania.
“Ini memang membutuhkan persyaratan legal dalam pengangkatan anak. Ibu Venna ke depannya dia harus ada persyaratan sah mengurus anak untuk memberikan sekolah, asuransi, pasport, dan lain-lain,” ungkap Vio seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca juga:
Dalam putusannya, majelis hakim PA Jakarta Selatan menilai Venna telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak asuh Vania. Apalagi, Venna juga sudah mendapatkan dukungan dari menteri sosial yang menyebut Vania adalah pelengkap hidup Venna.
“Memang beliau single parent, menteri sosial mengatakan sebagai pelengkaap hidupnya. Imunisasi dan lain-lain semua persyaratan sudah dipenuhi,” terangnya.
Lebih jauh Vio menjelaskan, hak asus Vania yang kini jatuh ke tangan Venna tidak akan memutus silaturahmi Vania dengan orangtua kandungnya. Ibunda artis Verrell Bramasta itu tidak akan melarang bila kelak ibu atau ayah kandung Vania ingin bertemu dengan putrinya.
“Sebenarnya memang proses pengangkatan anak tidak memutus silaturahmi orangtua kandung Vania. Kapanpun orangtua asli mau ketemu Vania, bu Venna membuka diri agar tidak memutus silaturahmi,” pungkasnya.
Vania merupakan bayi malang yang ditemukan penjaga masjid di toilet wanita Masjid Fathullah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 16 September 2016. Venna yang mendengar kabar itu kemudian datang ke lokasi untuk mengadopsinya.