Minggu ini jagat pertelevisian tanah air dihebohkan dengan konflik antara stasiun televisi RCTI dan rumah produksi Sinemart. Hengkangnya Sinemart dari RCTI lalu hijrah ke SCTV pada awal tahun ini menyisakan persoalan hukum yang relatif pelik.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bahkan telah memberikan keputusan bahwa Sinemart harus membayar ganti rugi ke RCTI sebesar Rp 2,64 triliun. Putusan pengadilan juga membatalkan transaski akuisisi Sinemart oleh PT Indonesia Entertainment Group, salah satu grup perusahaan Emtek (SCTV).
Andi F Simangungsong, kuasa hukum RCTI, meminta putusan itu dihormati tidak hanya oleh Sinemart, tapi juga artis-artis yang bernaung di bawah bendera Sinemart. Andi enggan bila pihaknya disebut memberikan tekanan pada artis-artis Sinemart.
Baca juga:
“Berbicara tentang talent, justru yang dilakukan RCTI saat ini, yang akan kita lakukan adalah memberi tahu dan memperingatkan kepada seluruh talent, artis-artis, dan juga vendor-vendor untuk juga bisa menghormati keputusan yang ada,” ungkap Andi dalam tayangan GO SPOT RCTI edisi Senin, 17 April 2017.
Dengan keluarnya putusan PN Jakarta Barat tertanggal 16 Maret 2017 bernomor 9/PDT.G/2017.PN.JKT.BRT itu, lanjut Andi, Sinemart ke depannya hanya boleh menjual program-programnya ke RCTI, dilarang menjualnya ke SCTV atau stasiun-stasiun TV lain.
“Artinya dengan keputusan yang ada ini kan jelas, bahwa Sinemart hanya boleh jual program kepada RCTI,” tegas Andi F Simangungsong.
Andi meminta artis-artis Sinemart juga bisa memahami dan mentaati keputusan pengadilan tersebut. Andi mengatakan, artis-artis Sinemart tidak boleh melakukan aktivitas syuting program atau sinetron baru bila program tersebut tidak diperuntukan untuk RCTI.
“Dengan demikian, maka talent-talent, artis-artis, dan vendor-vendor dihimbau untuk tidak mendukung, tidak melakukan transaksi terkait program acaranya Sinemart. Kecuali program itu memang diperuntukkan untuk dijual ke RCTI,” pungkasnya.