Konflik RCTI dan Sinemart Turut Menyeret Para Pemasang Iklan TV

By-|

Instagram

Sinetron Boy Produksi Sinemart
Sinetron Boy Produksi Sinemart (Instagram)

Perseteruan panjang antara stasiun TV RCTI dengan rumah produksi Sinemart turut menyeret beberapa pihak dalam pusaran konflik tersebut. Setelah beberapa waktu lalu para artis Sinemart diminta untuk tidak syuting sinetron baru, kali ini busur panah RCTI juga mengarak ke para pengiklan TV.

Andi F Simangunsong, kuasa Hukum RCTI, meminta para pengiklan TV tidak memasang iklan di beberapa program atau sinetron Sinemart yang saat ini sedang tayang di SCTV. Andi menjelaskan, beriklan di SinemArt hanya boleh bila program tersebut dijual atau tayang di RCTI.

“Sebaiknya tidak menaruh iklan di program acara Sinemart yang diproduksi bukan untuk RCTI,” ungkap Andi sebagaimana dikutip dari Okezone.com, Jumat, 21 April 2017.

Baca juga:

Lebih jauh Andi menerangkan, para pengiklan yang memasang iklan untuk sinetron-sinetron Sinemart yang tayang di SCTV tak ubahnya sedang mendukung pelanggaran hukum. “Karena itu secara hukum bisa diartikan ikut mendukung pelanggaran hukum yang dilakukan Sinemart,” tegasnya.

Seperti telah diberitakan Popmagz.com beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group, salah satu perusahaan grup Emtek (SCTV).

Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017 itu, Sinemart dan Leo Sutanto diminta untuk membuat permintaan maaf di sembilan media nasional serta membayar ganti rugi kepada RCTI sebesar Rp 2,64 triliun.

Konflik antara RCTI dan Sinemart diprediksi akan berlangsung lama. Pasalnya, pihak Sinemart sendiri baru-baru ini melakukan “serangan balik” pada RCTI. Alih-alih meminta maaf di sembilan media nasional, Sinemart malah memasang iklan klarifikasi di koran Kompas edisi Selasa, 18 April 2017 silam.

“Dengan ini memberitahukan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat luas bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Tanggal 16 Maret 2017, merupakan putusan yang dibuat tanpa kehadiran dan tanpa sepengetahuan dari para tergugat,” tulis pihak Sinemart dalam klarifikasinya.

Berita Terkait.