Roby Gitaris Band Geisha Ditangkap Polisi Lagi Karena Narkoba

By-|

Instagram

Roby Geisha Jalani Sidang Narkoba
Roby Geisha (Tabloidbintang.com)

‘Hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama dua kali’, ungkapan itu mungkin sama sekali tidak diresapi atau bahkan tak pernah didengar oleh Roby Satria, gitaris band Geisha. Bagaimana tidak, untuk kedua kalinya, pria kelahiran Pekanbaru, 13 Mei 1986, itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus narkoba.

Kamis, 19 November 2015, sekira pukul 00.45 WITA, tim buru sergap Polsek Kuta Utara menangkap Roby di Hotel Aston Denpasar, Bali. Saat itu, Roby Geisha diketahui sedang akan menerima sebuah paket ganja yang diantarkan melalui pengiriman barang berbasis online, Gojek.

“Kurir dipesan untuk mengantarkan barang oleh RS (Roby Satria) untuk mengirimkan kepada yang bersangkutan (RS) dan ditunggu di Lobi Hotel Aston,” ungkap AKBP Tony Binsar Marpaung, Kapolresta Badung, Minggu, 22 November 2015.

Baca juga:

Driver gojek curiga dengan barang bawaan yang akan dia antarkan, kemudian dia melapor ke Polsek Kuta Utara, Badung. Setelah dibuka, benar saja, isi barang tersebut adalah paket ganja kering seberat 1,46 gram. Polisi kemudian datang ke hotel bersama driver gojek tersebut untuk meringkus Robby.

“Karena curiga, kurir lapor ke Polsek Kuta Utara. Akhirnya petugas bersama kurir menuju hotel dan terjadi serah terima barang dari kurir kepada pemesan,” terang AKBP Tony, dikutip dari Kompas.com, Minggu, 22 November 2015.

Kepada polisi, Roby mengaku barang haram itu dia dapatkan dari temannya yang berinisial V. V sendiri mendapatkan pasokan ganja dari seorang pengedar yang berinisial B. Kedua orang tersebut saat ini masih diburu polisi setelah polisi gagal menangkap mereka berdua di rumah kontrakannya.

“Pemasoknya saat ini sedang dalam pengejaran. Inisialnya V dan B. Yang bersangkutan (Roby Satria) mengenal V sudah lama, sejak tiga tahun lalu. Inisial B itu temannya V. Dikejar di kontrakan mereka, ternyata sudah kosong,” tandasnya.

Seperti disebutkan di muka, kasus narkoba yang dialami Roby ini adalah kali kedua bagi dia. 8 Oktober 2013 silam, dia juga ditangkap saat sedang pesta ganja bersama teman-temannya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 22 April 2014, Roby dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Berita Terkait.